Nomor Laporan | : | I61EJ885 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | KEPEGAWAIAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Yth. Ibu Bupati Mohon informasi terkait syarat apakah promotor kesehatan wajib memiliki STR untuk mengikuti seleksi BOK? sedangkan promotor kesehatan merupakan tenaga paramedis kesehatan, bukan tenaga medis. Terima kasih. |
Terima kasih atas pertanyaanya,
sesuai dengan undang-undang tentang tenaga kesehatan no 36 tahun 2014 di sana disebutkan pada pasal 11 bahwa salah satu kelompok tenaga kesehatan yaitu tenaga kesehatan masyarakat yang mencakup tenaga epidemiologi kesehatan, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesja, tenaga AKK dan nakes reproduksi keluarga.
sedangkan menurut pasal 44 disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan melalui persyaratan dan ukom tertentu.
terima kasih
Selasa, 02 Jul 2019 15:10:43 WIB