GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 26 Feb 2020 17:02:25 WIB

Nomor Laporan : HTD341JB
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020 telah dilaksanakan tes seleksi perangkat desa Kedungwuluh Kecamatan Kalimanah di smk YPLP Purbalingga,Adapun tes perekrutan meliputi ; Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan,Kasie Pelayanan, Kasie Kesra. Sebelum berjalannya tes penjaringan didesa kami sudah terdengar nama nama calon yang dipastikan jadi, dan benar saja saat pengumungan pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020 sore sekitar pukul 16:30 di smk YPLP nama nama yang santer terdengar sebelum terjadi tes penjaringan, meraih nilai tertinggi untuk tiap tiap lowongan perangkat desa tersebut, nilai yang diperoleh para kandidat tadi sangatlah tinggi, selisih nilai ujian tertulis untuk urutan nomer 1 dengan nomer 2 berkisar antara 25-40 point, karena pada saat itu kami para peserta yang lain tidak bisa punya bukti kuat pada saat dibacakan hasil tersebut tidak ada sanggahan dan keberatan, namun selang sehari setelah itu tepatnya hari senen tanggal 24 Februari 2020 kami mencoba menggali informasi mengenai proses pembuatan soal, dan benar saja menurut dugaan kami ,ternyata soal telah jadi 3 hari sebelum pelaksanaan tes, yang memungkinkan sangat besar untuk terjadinya kebocoran, namun kami tetap menahan diri karena itu hanya dugaan tanpa landasan bukti, bisa berakibat kegaduhan semata, dan Alhamdulillah pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020 kami temukan bukti valid yaitu bocornya soal soal yang akan menjadi bahan untuk tes pada hari Minggu 23 Februari 2020, dalam bentuk lembar pertanyaan beserta kunci jawaban yang didapati oleh salah satu calon penjaringan, mohon ibu bupati yang terhormat atau jajarannya dapat memberikan rambu rambu karna sudah ada kecurangan yang dilakukan oleh Pansel, adapun yang kami harapankan dan mohon menjadi perhatian, agar pelantikan yang rencana digelar besok pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 pukul 13:00- selesai. bisa dilakukan untuk ditunda sampai masalah ini yang baru ketahuan bisa clear, Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada bapak ataupun ibu semoga bisa menjadi maklum dan dipertimbangkan, besar harapan kami kepada bapak dan ibu disana, karna pada saat ini kami para peserta yang tidak lolos hanya percaya kepada pejabat dari pemkab.Sekian dan terimakasih

KOMENTAR


Admin Kecamatan Kalimanah

Yang pertama kami ucapkan terimakasih atas perhatiannya, adapun jawaban yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Mendasari perbub nomor 27 tahun 2018 sebagai pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga khususnya pasal 24 ayat 2 bahwa tim fasilitasi kecamatan terdiri dari unsure Kecamatan, Koramil dan Posek Kalimanah
  2. Sesuai ayat 3 pada pasal yang sama, Tim Fasilitasi memiliki tugas:

a.    memfasilitasi pembentukan Panitia;

b.    memfasilitasi setiap tahapan pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan mutasi jabatan Perangkat Desa;

c.    memfasilitasi teknis administrasi atas pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan mutasi jabatan Perangkat Desa;

d.    memberikan saran dan bimbingan kepada Panitia;

e.    melaporkan setiap tahapan kepada Camat atas pelaksanaan tugasnya.

  1. Mendasari Pasal 21, ayat :
  1. Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari Camat wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dan/atau mutasi perangkat desa.

  1. Berdasarkan identifikasi Camat, apabila proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dan/atau mutasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Camat tidak memberikan rekomendasi dan memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melakukan proses penjaringan dan penyaringan dan/atau proses mutasi ulang atas beban APBDesa.

Mendasari hal-hal tersebut diatas maka pada tanggal 26 Februari 2020 camat menerbitkan Rekomendasi Camat Nomor 141/117 tentang HASIL PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH KECAMATAN KALIMANAH Karena sampai dengan saat tersebut seluruh tahapan Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Kedungwuluh telah sesuai ketentuan pada Perbub 27 tahun 2018 termasuk telah ditandatanganinya hasil penilaian oleh seluruh peserta ujian .Adapun hal-hal yang tidak diatur dalam perbub 27 tahun 2018 tidak dapat menggugurkan tahapan yang ada.


Senin, 09 Mar 2020 13:55:25 WIB