Nomor Laporan | : | H2J8BJGC |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | PEMBANGUNAN |
Lokasi | : | P79W+X8X, Dusun No.3, RT.02/RW.03, Dusun 3, Dusun Jumbleng, Kec. Mrebet, Kabupatén Purbalingga, Jawa Tengah 53352, Indonesia |
Laporan | : | Assalamualaikum warhmatulohiwabarokatu. Salam hormat dari kami. Binangun dusun jumbleng. Maaf mau tanya. Apakah dana desa bisa di gunakan buat pembangunan masjid.? Kebetulan untuk saat ini kami warga lgi kekurangan dana buat pembangunan masjid. Jadi kami mohon kalo emang bisa. Sebagian buat bangun masjid. Trimakasih sekian dari kami warga jumbleng. |
Walaikumsalam wr wb
Kami sampaikan terima kasih atas atensinya kepada Saudara warga Ousun Jumbleng Oesa Binangun Kecamatan Mrebet. Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Oesa, Pembangunan Oaerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Oesa Tahun 2023, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, meliputi :
a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa
c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, meliputi :
a. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama
b. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama
c. Pengembangan Oesa wisata
3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa Penggunaan Dana Oesa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, meliputi:
a. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun
b. Ketahanan pangan nabati dan hewani c. Pencegahan dan penurunan stunting
d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
e. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
f. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa
g. Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu
Dana Desa setiap desa
h. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem
i. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
4. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa, meliputi:
a. Mitigasi dan penanganan bencana alam
b. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
Selasa, 05 Sep 2023 07:06:53 WIB