GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 26 Okt 2023 14:18:09 WIB

Nomor Laporan : GR41I788
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : PEMBANGUNAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Pak. Mau tanya batas GSB utk jl. MT Haryono Karangkabur. Padamara. Batas GSBnya berapa meter minimal ya pak. Di web dinas PUPR tidak ada rinciannya. Karena kami mau buat klinik di dawrah tersebut. Terima kasih

KOMENTAR


Admin DPUPR
Terimakasih sudah menghubungi Bina Marga DPUPR Kab. Purbalingga. Status jalan pada ruas jalan M.T Haryono merupakan Jalan Kolektor Primer (JKP 4) dan menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2013 menerangkan bahwa Garis Sempadan Pagar (GSP) pada Jalan Kolektor Primer ditentukan paling sedikit sejauh 7,5 meter diukur dari as jalan. Sedangkan untuk Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Jalan Kolektor Primer ditentukan paling sedikit sejauh 14,5 meter diukur dari as jalan.

Senin, 30 Okt 2023 03:21:00 WIB