GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 18 Apr 2024 06:21:39 WIB

Nomor Laporan : G68EYBGZ
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Bantuan Sosial
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Disini untuk pengajuan bantuan rekomendasi dari Kadus, ataupun kader PKK.. sementara setiap kali ada yg mengusulkan, dari kader bilangnya ga bisa mengusulkan, padahal anak mereka sendiri terdata nominasi keluarga harapan. Saya sendiri memiliki balita usia 4tahun, sudah seringkali meminta untuk di ajukan program keluarga harapan, namun, jawaban para pengurus katanya tidak bisa mengusulkan, karena saya masih numpang dg orgtua, KK sudah beda dan saya mempunyai 2 anak,1 SMP, 1 nya balita usia 4th. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG03429214.html)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Yang berhak menerima bantuan sosial adalah keluarga miskin,rentan miskin dan amat miskin yang terdapat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Pastikan data valid.untuk pengusulan bantuan sosial bisa langsung ke operator desa dengan syarat membawa KK,KTP dan Foto rumah tampak depan. desa hanya bisa mengusulkan saja dan sebagai penentunya langsung dari kementrian sosial berdasarkan kuota yang tersedia.

terimakasih


Senin, 22 Apr 2024 08:41:44 WIB