Admin Dinperindag
Waalaikum salam wr. wb.
Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan Mas Maulana Galih Wicaksono untuk peningkatan kualitas produk knalpot Purbalingga.
Perlu kami sampaikan bahwa UPT Logam saat ini sedang berbenah. Melalui anggaran DAK Kementerian Perindustrian tahun 2017 telah dibangun 18 workshop/ runga kerja, kantor pengelola, ruang pertemuan dan lainnya. Rencana tahun 2019 akan dibangun workshop dan pengadaan mesin/ peralatan produksi knalpot. Kementerian Perindustrian juga sedang melakukan kajian terhadap UPT Logam, yang meliputi kelembagaan, manajemen dan kebutuhan mesin/ peralatan pendukung yang dibutuhkan oleh IKM Knalpot. Hasil kajian tersebut akan menjadi landasan pengembangan UPT Logam, baik oleh Pemerintah Kab. Purbalingga maupun Kementerian Perindustrian.
Berkaitan dengan standarisasi produk knalpot, memang saat ini belum ada SNI Knalpot. Namun demikian paling tidak produk knalpot harus memenuhi standar kebisingan dan standar emisi gas buang, yaitu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Kami sepakat bahwa produk knalpot Purbalingga harus semakin berkualitas dan memenuhi standar yang telah ditentukan, antara lain standar kebisingan serta standar emisi gas buang. Selain itu pemakaian knalpot juga dapat meningkatkan performance mesin kendaraan, yang diukur dengan alat dynotest. Secara bertahap UPT Logam ke depannya akan dilengkapi dengan infrastuktur bangunan workshop, mesin peralatan pendukung produksi knalpot serta mesin/ peralatan pendukung untuk mengukur kualitas, performance kendaraan, pengukur kebisingan dan emisi gas buang serta dipersiapkan SDM yang berkualitas.
Kamis, 01 Nov 2018 14:57:01 WIB