Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal ditahannya ijazah jika siswa/wali murid kurang bayar, setelah kami klarifikasi ke pihak sekolah perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Hal tersebut bersifat sukarela serta sesuai kemampuan orang tua/wali murid. Hal itu dilakukan melalui proses yang cukup panjang sampai pada mengumpulkan orang tua oleh komite sekolah saat rapat rapat/musyawarah komite. Konsekuensi dari sumbangan adalah tidak ada kewajiban bagi orang tua, Bahkan, ada beberapa orang tua/wali murid yang sama sekali tidak memberikan sumbangan. Sehingga, ungkapan kurang bayar tidak tepat dalam konteks sumbangan saat ini.
b. Untuk Pengambilan ijazah, pihak sekolah SMP Negeri 1 Bobotsari belum pernah sama sekali menahan ijazah hanya karena siswa uang sumbangan belum lunas (jika orang tua akan menyumbang) karena sumbangan itu sifatnya suka rela, sedangkan ijazah adalah hak siswa. Oleh karena itu, jika memang ijazah belum sempat diambil, silakan menghubungi sekolah dan sekolah tidak mensyaratkan pengambilan dikaitkan dengan keuangan.
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa ijazah adalah hak siswa yang harus dipenuhi. Tidak ada alasan apapun yang bisa digunakan untuk menahan ijazah siswa di sekolah. Begitu siswa lulus, maka ijazah yang diperoleh siswa harus segera diberikan.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Rabu, 05 Jul 2023 07:48:06 WIB