Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami tersukan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut : Bahwa perpindahan/mutasi siswa antar sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, Dan Teknologi Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda. Dalam peraturan ini secara khusus tidak mengatur sekolah negeri atau swasta, tetapi lebih perhatian pada kurikulum yang ditetapkan dan pertimbangan lokal, misal Nilai Akreditasi Sekolah. Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Senin, 08 Jul 2024 01:22:23 WIB