Nomor Laporan | : | EGTFDB4F |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Program Keluarga Harapan (PKH) |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Kepada dinas terkait. dulu keluarga saya penerima manfaat program kps yang diterbitkan di kab.purbalingga (sejak terbit hingga tahun 2015) seperti blt, bsm,raskin dan jamkesmas, namun pada awal tahun 2016 keluarga saya pindah domisili di kab.magelang didesa giritengah kec.borobudur,namun apa yang pernah saya dapatkan dari program kps tidak pernah daya terima di domisili keluarga saya dari tahun 2016 hingga saat ini 2020 , padahal waktu pindah domisili saya sudah ceritakan (laporkan) ke desa namun sampai saat ini tidak ada respon(hasil) sampai akhirnya diganti dengan kks (pkh, kip,rastra) yang ada hanya kis itupun saya urus sendiri eikantor bpjs setempat, padahal saya pernah ke kantor dinas sosial untuk menanyakan hal tersebut,dan bdtnya ternyata masih ada padahal keluarga saya benar-benar membutuhkan apalagi anak saya yang tertera di kartu kps masih sekolah di bangku smp karena ekonomi saya masih sama seperti di tempat tinggal yang dulu(kab.purbalingga)berikut no.kps 3a2a1553392000 atas nama kirna, suryani, yashinta dyah utami.bagaimana caranya supaya keluarga saya bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut terimakasih hormat saya,kirna nik 3303031206750003. (diteruskan dari https://www.lapor.go.id/laporan/detil/program-keluarga-harapan-18 ) |
Untuk warga yang pindah domisili ke luar Kabupaten, maka untuk kebijakan terkait BDT/DTKS akan menjadi wewenang sepenuhnya dari pemerintahan desa yang menjadi domisili baru, maka saran kami adalah berkordinasi dengan perangkat desa Giritengah Kecamatan Borobidir agar bisa dimasukan ke dalam data BDT/DTKS melalui Musyawarah Desa/Keluarahan di desa tersebut
Sebagai info tambahan
Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.
Masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat. Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut
Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dna juga ada kewajiban bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen Pendidikan (anak sekolah, dari SD, SMP/SLTP, SMA/SLTA), komponen Kesehatan ( Ibu hamil dg maksimal kehamilan anak ke dua, dan Balita) Komponen Kesos ( penyandang dissabilitas berat dan Lansia minimal 70 tahun). Untuk Pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.
Selasa, 21 Apr 2020 01:16:17 WIB