GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 23 Agu 2019 14:33:04 WIB

Nomor Laporan : E5CW9983
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : PEMBANGUNAN
Lokasi : Unnamed Road, Dusun 1, Blater, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371, Indonesia
Laporan : Assalamualaikum.saya mohon bantuan bagaimana cara membuat sertifikat rumah?sebelumnya tidak ada sertifikat apapun.hanya ada bukti pembayaran pajak saja.apakah bisa diurus hanya dengan surat pembayaran pajak?terima kasih

KOMENTAR


Bupati Purbalingga
Baik, terima kasih untuk pertanyaannya.

Untuk membuat sertipikat, bapak bisa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yaitu Notaris atau ke Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), yaitu Camat. Nanti datang saja untuk konsultasi dan bertanya tentang segala persyaratan. Monggo, semoga informasi ini membantu. 

Terima kasih, salam suskes

Jum'at, 30 Agu 2019 09:40:58 WIB

LOKASI