GAMBAR LAPORAN

...

Selasa, 14 Feb 2023 17:43:34 WIB

Nomor Laporan : D7L3B4T
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Saya Anugrah prasetyo sebagai kepala keluarga dari no. Kk 3303 05171 2110008 Menerangkan bahwa kami sekeluarga mengajukan bantuan pemerintah atas dasar negara Indonesia yaitu pancasila, sila no. 2 dan sila no. 5 tentang pemerataan hak sebagai warga indonesia, kami sekeluarga belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi covid hingga sekarang, tidak sepeser pun uang, dan tidak sebutir beras pun kami Terima. Sebagai bahan pertimbangan berikut data diri kami Alamat KTP :bancar rt 01/05 Domisili :bancar rt 01/06 Kepala keluarga :anugrah prasetyo(pedagang kaki lima) Istri :Hesti wahyu ning tiyas(ibu rumah tangga) Anak 1 :ganesha radit alfariza(11th) Anak 2 :mahesa dwipradipta(2, 5th) Status rumah :kontrak/sewa(belum pernah memiliki rumah. Tempat dagang :pajak berjalan(bakauda) . Demikian surat keterangan kami, kami buat sebenar benarnya tanpa rekayasa dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika tidak benar tentang keterangan di atas, saya siap menanggung konsekuensi / sangsi sesuai hukum yang berlaku.

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Selamat pagi bapak Anugrah. Jika bapak adalah warga tidak/kurang mampu yang merasa membutuhkan bantuan sosial, silahkan bapak dapat mengajukan pengusulan melalui desa/kelurahan setempat untuk diusulkan bantuan sosial (PKH/BPNT/PBI). Akan tetapi karena keterbatasan kuota bantuan sosial di Kabupaten Purbalingga dan banyaknya usulan dari warga yang mengajukan pengusulan bansos, sehingga setiap usulan yang masuk akan menjadi antrian, dan akan menjadi penerima bansos saat bapak sudah masuk dalam kuota bansos tersebut.


Atas laporan bapak kami ucapkan terimakasih.


Jum'at, 17 Feb 2023 01:23:25 WIB

Admin Dinsosdaldukkbp3a
Selamat pagi bapak Anugrah. Jika bapak adalah warga tidak/kurang mampu yang merasa membutuhkan bantuan sosial, silahkan bapak dapat mengajukan pengusulan melalui desa/kelurahan setempat untuk diusulkan bantuan sosial (PKH/BPNT/PBI). Akan tetapi karena keterbatasan kuota bantuan sosial di Kabupaten Purbalingga dan banyaknya usulan dari warga yang mengajukan pengusulan bansos, sehingga setiap usulan yang masuk akan menjadi antrian, dan akan menjadi penerima bansos saat bapak sudah masuk dalam kuota bansos tersebut.

Atas laporan bapak kami ucapkan terimakasih.

Jum'at, 17 Feb 2023 01:53:19 WIB