Nomor Laporan | : | CTUFB242 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | PENDIDIKAN |
Lokasi | : | Jl. Kenduran No.39, Dusun 2, Bobotsari, Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53353, Indonesia |
Laporan | : | Assalamualaikum wr wb Yth. Ibu Plt Bupati Purbalingga dan dinas terkait Saya ingin matur terkait fasilitas sekolah negeri Apakah sekolah negeri di Purbalingga ditarik "sumbangan" yg katanya untuk pembelian laptop, server serta pemasangan listrik dsb untuk unbk mandiri ? Mohon penecrahannya matur suwun Wassallam |
Mendasari pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, pemenuhan kebutuhan pendanaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal tersebut dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa apabila kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana penunjang diselenggarakan oleh Pemerintah belum terpenuhi, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara bertahap akan memenuhi termasuk kontribusi sumbangan dari wali murid yang diatur di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Terdapat dua pilihan UNBK jenjang SMP/MTs yaitu :
a. UNBK mandiri, apabila sekolah telah memiliki perangkat komputer, laptop 1/3 dari jumlah peserta ujian,
b. UNBK menumpang/menggabung, yaitu pelaksanaan UNBK SMP/MTs menumpang/menggabung di SMA/SMK/MA karena fasilitas sekolah belum terpenuhi.
Terkait dengan sumbangan, Komite Sekolah mempunyai kewajiban untuk menggali dana yang dilaksanakan secara musyawarah mencapai mufakat dalam rangka memenuhi kebutuhan sarpras sekolah dan tidak memberatkan.
Rabu, 10 Jul 2019 10:43:28 WIB