Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami teruskan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. Adapun hal-hal yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut. 1. Menanggapi langkah Saudara yang sudah berkoordinasi dengan perangkat desa, sudahlah tepat. Untuk usulan melalui sekolah juga sudah tepat. Tetapi memang untuk usulan PIP dibatasi oleh jumlah kuota yang diterima oleh daerah. Sedangkan untuk prosedurnya dapat kami sampaikan hal-hal yang dapat menambah informasi, yaitu bahwa Kartu Indonesia Pintar adalah hasil pemadanan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, dan juga dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dimaksudkan sebagai referensi penetapan sasaran bagi program penghapusan kemiskinan ekstrem yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan ketiga sumber data tersebut, maka akan dilakukan verifikasi oleh Sistem PIP. Untuk itu, maka pastikan pada saat mengisi data di Dapodik, DTKS maupun P3KE harus akurat dan sesuai/padan. Karena apabila ada ketidaksesuaian data akan dapat menyebabkan masalah dalam proses verifikasi dan validasi data. Tetapi kembali lagi, bahwa saat semua data yang diusulkan sudah padan, maka kuota penerima juga menjadi hal yang terkadang membatasi jumlah penerima. 2. Terkait dengan pendaftaran secara onlene di SMK Negeri Jateng silahkan untuk mendapatkan informasi dengan mengecek websitenya : smknjatengpurbalingga.sch.id dan dapat juga dikomunikasikan dengan pihak SMP . Sedangkan untuk tahun lalu, data - data yang perlu dipersiapakan adalah sebagai berikut :
- Surat bukti warga miskin (KPS, KIP, DTKS, PKH),
- Akta kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP orang Tua (Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan, atau Akta Kematian, jika orang tua sudah meninggal dunia),
- Surat Keterangan rata-rata Rapor Nilai Pengetahuan Semester 1-5 (saat SMP/MTs),
- Ijazah bagi peserta didik yang sudah lulus atau Surat Rekomendasi Kepala Sekolah SMP bagi peserta didik belum lulus,
- Slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua,
- Bukti Pembayaran Rekening Listrik 1 bulan terakhir,
- Foto Rumah (tampak depan, samping, ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi dan dapur),
- Piagam prestasi kejuaraan (jika ada),
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Senin, 29 Jan 2024 09:20:35 WIB