GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 19 Apr 2020 16:45:52 WIB

Nomor Laporan : C6M7VGD8
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : asllamungalaikum warohmatulohi wabarokatu,kepada ibu bupati,dengan sangat mengurangi rasa rohmat kami,aq mau tanya denger2 ada anggaran dana desa yang buat bantuan terdampak cofid 19,yang perbulan dapt 600 rb,itu di tujukan per,KK,ap per RUMAH??makasih bngt sebelum,y

KOMENTAR


Admin Dinpermasdes

Berdasarkan Pasal 32 A Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana Desa

Pasal 32A

(1) Jaring pengaman sosial di Dewsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A0 huruf b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.

(2) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(3) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagi berikut :

    a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan

       b. Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan kartu prakerja.

(4) Pendataan calon penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

(5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, di bayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.


Jum'at, 15 Jan 2021 02:02:05 WIB