GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 09 Okt 2023 07:56:00 WIB

Nomor Laporan : BWCO20JC
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : PENDIDIKAN
Lokasi : Sdn 2 bumisari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Laporan : Bupati yang terhormat.... Kami Mohon untuk di tindak lanjuti adanya pungutan di SDN 2 Bumisari kec.Bojongsari Kab Purbalingga.sebesar 30.000 rupiah per siswa.yang katanya di gunakan untuk mengecat ruang kelas baru yang saat ini baru selesai di renovasi.apakah renovasi dari ruang kelas tsb memang tidak berikut cat ?.memang kecil pungutan tsb.. Tapi di kali jumlah siswa dari kelas 1 sampai kelas 6 akan menjadi bayak.dan apakah memang di ijinkan untuk meminta dana dari siswa mengingat ini adalah sekolah negeri ?... Terima kasih dan mohon ada tindak lanjut

KOMENTAR


Admin Dindikbud

Berkaitan dengan laporan Saudara, setelah kami klarifikasi ke pihak sekolah perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.    Bahwa di SDN 2 Bumisari memang benar telah mendapatkan rehabilitasi ruang kelas yang dikejakan oleh CV Bintang Bersinar Pwbalingga dan didokumen pelaksanaan peke  aan tidak ada pengejaan pengecetan sehingga dengan selesainya pekejaan tersebut ruang kelas belum layak digunakan. Sehingga sekolah bermusyawarah dengan pengurus Komite Sekolah untuk hal tersebut yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023. Hasilnya adalah kesepakatan untuk mengecat ruang kelas tersebut dengan biaya sumbangan dari orang tua/wali siswa. Sumbangan tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing  tetapi  bagi yang tidak mampu dibebaskan. Dan dalam dokumen RKAS (BOS) tidak ada anggaran pengecatan kelas pada tahun anggaran 2023.
Kemudian pada pertemuan wali/orang Na siswa (kelas I s.d 3) yang pertama dilaksanakan hari Jum’at, 6 Oktober 2023 diadakan pertemuan dengan komite sekolah dan tidak ada yang keberatan. Demikian juga pada pertemuan wali/orang tua siswa (kelas 4 s.d. 6) pada hari Senin, 9 OVober 2023 juga tejadi kesepakatan untuk memberikan sumbangan untuk kegiatan pengecatan tersebut sesuai kemampuan masing-masing wali/orang tua siswa.
Dari perencanaan dan pelaksanaan pengecatan ruang kelas tersebut juga dilakukan oleh
komite sekolah.

2.    Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 3 bahwa Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Sebagaimana Pasal 10 point (l) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Point (2) Penggalangan dana dan sumber sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Sehingga penggalangan dana/ sumbangan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah SDN 2 Bumisari dari orang tual wali tidak bertentangan dengan peraturaan yang berlaku.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.


Jum'at, 13 Okt 2023 08:34:57 WIB

LOKASI