GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 09 Feb 2023 02:15:27 WIB

Nomor Laporan : BLTY25BS
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Permisi pak gubernur, mau tanya kalo mengajukan bantuan kartu BPJS yang dari pemerintah PBI itu bagaimana caranya? sudah mengajukan ke kader terdekat sudah bertahun tahun belum ada respon, sudah ke perangkat desa minta pengajuan dtks juga belum ada respon katanya prosesnya lama, apakah bisa langsung datang ke dinas sosial? katanya setiap tahun di desa ada pendataan dtks tapi tidak tepat sasaran pak, yang masuk ke dtks malah kader kader itu sendiri, disini hampir semua kader dapat sedangkan Bulik saya mengajukan untuk suaminya yang sakit ambien sudah lama ngga ada respon, untuk membuat BPJS yg mandiri juga belum mampu mbayar iuran tiap bulanya pak karena anaknya masih kecil dan masih sekolah, mohon responnya. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN23671950.html)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a

Selamat pagi bapak/ibu. Untuk pengusulan DTKS dan PBI (APBN) bapak/ibu dapat mengajukan pengusulan melalui desa/kelurahan setempat. Untuk pengusulan tersebut, saat ini sudah dapat dilakukan setiap bulannya. Jika bapak/ibu belum terdaftar dalam DTKS, maka bapak/ibu harus diusulkan dalam DTKS terlebih dahulu, kemudian jika sudah masuk dalam DTKS maka bapak/ibu dapat diusulkan dalam usulan PBI (APBN) dengan mempertimbangkan kuota yang ada setiap bulannya.

Akan tetapi, jika keadaan darutar, misal bapak/ibu sudah berada di rumah sakit atau sering kontrol setiap bulannya tapi tidak ada bianya, maka bapak/ibu dapat ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengusulan PBI (APBD) melului program UHC dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat Emergency / Surat Kontrol dari Rumah Sakit
- SKTM dari desa/kelurahan mengetahui camat
- Fotokopi KK dan KTPĀ 

Atas laporan bapak/ibu kami ucapkan terimakasih.


Jum'at, 17 Feb 2023 01:11:48 WIB

Admin Dinsosdaldukkbp3a
Selamat pagi bapak/ibu. Untuk pengusulan DTKS dan PBI (APBN) bapak/ibu dapat mengajukan pengusulan melalui desa/kelurahan setempat. Untuk pengusulan tersebut, saat ini sudah dapat dilakukan setiap bulannya. Jika bapak/ibu belum terdaftar dalam DTKS, maka bapak/ibu harus diusulkan dalam DTKS terlebih dahulu, kemudian jika sudah masuk dalam DTKS maka bapak/ibu dapat diusulkan dalam usulan PBI (APBN) dengan mempertimbangkan kuota yang ada setiap bulannya.

Akan tetapi, jika keadaan darutar, misal bapak/ibu sudah berada di rumah sakit atau sering kontrol setiap bulannya tapi tidak ada bianya, maka bapak/ibu dapat ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengusulan PBI (APBD) melului program UHC dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat Emergency / Surat Kontrol dari Rumah Sakit
- SKTM dari desa/kelurahan mengetahui camat
- Fotokopi KK dan KTP

Atas laporan bapak/ibu kami ucapkan terimakasih.


Jum'at, 17 Feb 2023 01:51:52 WIB