Nomor Laporan | : | BJF8LYO |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | PENDIDIKAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas perhatian ibu bupati purbalingga terhadap guru wb yang telah diberikan dana dari apbd sebesar 700 s.d 800, tapi mohon ditinjau lagi aturan yang tidak memperbolehkan guru wb tidak boleh menerima honor dari dana bos setelah menerima dari apbd, padahal aturan mendikbud membolehkan bos 50% untuk guru wb bernuptk. Hal ini berkebalikan dg yang menerima kesra yang masih diperbolehkan dari bos, sehingga terkadang ada ketimpangan secara penghasilan. Harapan kami setelah diperbolehkan bos untuk guru wb semakin sejahtera, minimal honornya mendekati UMR PURBALINGGA. Atas perhatian ibu bupati kami ucapkan terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. |
Kamis, 16 Apr 2020 12:12:17 WIB
Jum'at, 17 Apr 2020 01:48:11 WIB
Rabu, 22 Apr 2020 02:31:43 WIB
Wa'alaikumsalam Wr. Wb
Terkait pertanyaan Sdr. Sugiono dan Sdr. Suparjo dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan, honorarium dari APBD hanya dapat diberikan kepada GTT/PTT yang telah ditetapkan dengan SK Bupati ;
2. Sesuai ketentuan pemberian honorarium bulanan hanya dapat diberikan dari 1 (satu) mata anggaran ;
3. Pemberian bantuan Kesra bukan merupakan honorarium bagi GTT Non SK Bupati, dimaksudkan untuk memberi tambahan penghasilan mengingat banyak sekolah yang hanya mampu memberikan honorarium sangat kecil terutama pada sekolah sekolah kecil (alokasi BOS kecil )
4. Bantuan Kesra bagi GTT Non SK Bupati
5. Dalam rangka mewujudkan keadilan akan dirumuskan formula pemberian honorarium / bantuan kesra bagi GTT.
Kamis, 06 Agu 2020 11:11:20 WIB