GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 09 Des 2024 08:31:57 WIB

Nomor Laporan : B9ELTPWY
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PRIVATE
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Salam sejahtera laporgub, saya ingin melaporkan tentang pungutan bulanan di SD N 1 KARANGREJA KEC.KARANGREJA KAB.PURBALINGGA apa pungutan bulanan untuk semua murid di perbolehkan,dengan alasan untuk membayar guru honorer dan pekerja honor di sekolahan tersebut trimakasih. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB12498547.html)

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.Pertanyaan Saudara kami  teruskan ke DINDIKBUD Kab. Purbalingga. Adapun jawaban dari bidang yang menangani di DINDIKBUD Kab. Purbalingga adalah sebagai berikut :
Dindikbud Kab. Purbalingga sudah meminta konfirmasi dari SDN 1 Karangreja Kec. Karangreja,
Adapun informasi yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1. Telah diadakan rapat pleno komite sekolah dalam penyampaian Program Sekolah pada hari Rabu , 20 November 2024 , kelas 1 - 6
2. Salah satu Program sekolah yang disampaikan adalah terpenuhinya tenaga pendidik ( Guru ) yang masih kurang, dan tidak dapat diberi honor yang bersumber dari Dana BOS sehingga dipilihan bantuan dari wali siswa
Untuk itu honor gurutamu yang diambil sumbangan partisipasi masyarakat yang sifatnya sukarela.
Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nonor 75 Tahun 2016Pasal 3 ayat 1 dan 2 bahwa komite sekolah diperbolehkan menggalang dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
 

Kamis, 19 Des 2024 13:32:30 WIB