Nomor Laporan | : | B915BV3K |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Covid-19 |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Maaf, kami warga miskin pedagang buntil punya orang tua tukang becak yg sekarang stroke, tidak pernah dapat bantuan apapun, baik raskin, rtlh, pkh atau apapun bantuan dari pemerintah, padahal rumah gedeg, tidak punya penghasilan tetap, mohon kami didata. Kami lapar. |
Bisa untuk disebutkan alamat lengkapnya bapak/ibu.
Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk terlebih dahulu kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk ke dalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintah desa yang diputusakan dan dimutahirkan melalui mesyawarah desa/kelurahan.dari data tersebut oleh pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal Kementrian Pendidikan Melalui KIP(Kartu Indonesia Pintar), Kementrian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) Kementrian Sosial Melalui PKH. jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan di kirimkan ke pemerintah pusat, Untuk itu saudara bisa menghubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.
Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan di sesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anbggaran. MISALKAN Setelah dari pusat sebagai contok PPKH Pusat (Kementrian Sosial) Mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut. dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung nemabah atau mengganti nama-nama tersebut.
Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dan juga ada kewajiban bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen pendidikan (anak sekaolah, SD, SMP/SLTP, SMA.SLTA), Komponen Kesehatan ( Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua, dan balita) Komponen Kesejahteraan sosial ( Penyandang Disabilitas berat dan lansia minimal 70 Tahun). Untuk pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.
TERIMAKSIH.
Jum'at, 15 Mei 2020 01:22:58 WIB