GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 04 Okt 2019 09:26:32 WIB

Nomor Laporan : 9ZTWPKGB
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Anak saya sekolah di SD N 2 Purbalingga Lor , apakah dibenarkan sekolah melakukan pungutan biaya bulanan sedangkan sudah ada Dana Bos, jumlahnya 65.000/bulan. Sedangkan dalam PERMENDIKBUD no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, menerangkan bahwa tidak boleh melakukan pungutan. (laporan diteruskan dari website lapor.go.id)

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah Pasal 10 ayat 1. Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan ; ayat 2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dana / atau sumbangan bukan pungutan. Terkait hal tersebut; berdasarkan Rapat Pleno Komite Sekolah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2019, yang dihadiri seluruh pengurus Komite Sekolah SDN 2 Purbalingga Lor, guru, karyawan, orang tua siswa kelas satu sampai kelas enam menghendaki agar sumbangan komite sekolah tahun pelajaran 2019/2020 sebesar enam puluh lima ribu rupiah dan bagi yang tidak mampu untuk menyerahkan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ) / bebas dari sumbangan. Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga keberkahan menyertai panjenengan. 

Kamis, 14 Nov 2019 10:25:15 WIB