Nomor Laporan | : | 9ZSPW4K6 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | KEPEGAWAIAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Mau tanya bu, untuk jam kerja borongan pada hari biasa atau di bulan Ramadhan gimana ya bu, apakah ada jam minimal maksimalnya ? Maturnuwun |
Kami ucapkan terima kasih atas perhatian Saudara dan pertanyaan Saudara. Kami sampaikan bahwa mengenai waktu kerja, bagi pekerja swasta, pada dasarnya tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa. Waktu kerja karyawan mengacu pada ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Akan tetapi, pada prinsipnya, setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Senin, 20 Mei 2019 20:10:05 WIB