GAMBAR LAPORAN

...

Sabtu, 20 Okt 2018 06:15

Telepon / Email : rosyidmu********@gmail.com
Jenis : PARIWISATA
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Perkembangan wisata yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat (non swasta) belakangan ini cukup progresif namun sayangnya tidak mampu bertahan cukup lama salah satu faktor memungkinkan yakni karena keterbatasan anggaran dan sistem kelola anggaran yang tidak cukup baik (transparan dan akuntabel). Beberapa tempat wisata mungkin sudah di kelola oleh BUMDes atau sistem kerjasama dengan Perhutani. Yang saya ingin tanyakan : 1. Dalam peraturan pemerintah daerah Purbalingga, apakah pengelolaan wisata mandiri (non swasta) cukup dikelola oleh BUMDes atau selevel dengannya? 2. Apakah memungkinkan jika wisata mandiri (non swasta) masuk dalam badan usah milik pemerintah yang khusus menangani wisata mandiri?. Tentu tidak dalam satu manajemen spt Owabong, dsb) namun pemerintah hanya sebagai fasilitator, pengelolaan tetap diserahkan ke masyarakat masyarakat. Terkait pemerintah sebagai fasilitator terdapat usulan yang ingin saya sampaikan. Yakni berkaitan dengan manajemen ticketing, fasilitator penanaman saham wisata, mempermudah pengursan izin, kredit khusus. *INFORMASI WISATA. Pemerintah bisa berperan sebagai pusat informasi wisata atau pun "agen wisata" yang kemudian mendesiminasikan wisata purbalingga melalu Purbalingga Information Center atau pun aplikasi khusus, misalnya Dolan Purbalingga yang berisikan beragam potensi wisata purbalingga. Pemerintah juga bisa menawarkan pontensi wisata purbalingga ke OPD di daerah lain agar melakukan MICE di purbalingga.. *MANAJEMEN TIKET. Pengelolaan tiket menjadi potensi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan. Sehingga berimbas pada tidak transparan dan akuntabel terkait pengelolaan laporan keuangan. Ini menjadi salah satu faktor tidak perkembangannya wisata mandiri (non swasta) yang dikelola masyarakat. Saat ini teknologi digital sudah semakin maju, dan hampir setiap masyarakat mempunyai smartphone terutama generasi milenial yang menjadi pasar utama wisata. Tiket digital menurut saya dapat menjadi solusi terkait pengelolaan tiket. Tiket digital yang saya maksudkan disini misalnya. Seorang wisatawan ingin berkunjung ke Kampung Kurcaci. Wisatawan tersebut dapat mengakses aplikasi wisata purbalingga atau website wisata purbalingga untuk mendownload tiket digital. Tiket digital ini hanya berbentuk barcode dan keterangan khusus. Setelah sampai di kampung Kurcaci petugas tiket meminta wisatawan tersebut untuk menunjukkan tiket digital di smartphonenya yang kemudian discan oleh petugas dan digantikan dalam bentuk print out (cetak langsung). Setelah itu wisatawan membayar biaya tiket yang telah ditentukan. Dengan tiket digital harapanya trafik pengunjung dan laporan keuangan dapat dipantau lebih mudah oleh pihak terkait sehingga memperkecil potensi kecurangan. Terkait tiket digital ini bisa terdapat dua pilihan. 1. Member Aplikasi Wisata Purbalingga, dengan menjadi member bisa dapat keuntungan diskon misalnya , 2. Langsung download di website, tidak dapat promo khusus. *SAHAM WISATA Pengembangan wisata mandiri (non swasta) tidak terlepas dari modal untuk membangun infrastruktur dan pengelolaan SDMnya. Namun karena keterbatasan modal, wisata mandiri seringkali tidak bertahan lama. Pemerintah sebagai fasilitator wisata mandiri dapat menawarkan potensi wisata mandiri tersebut ke masyarakat untuk turut serta membangun atau mengembangkan wisata mandiri melalui penanaman saham. Tentu informasi atau penawaran tersebut harus meyakinkan misalnya terkait potensi dan ide kreatif yang ditawarkan masyarakat pemilik wisata. Melalui saham wisata mandiri purbalingga, pemilik saham juga bisa menyumbangkan ide kreatif mereka yang mungkin belum terfikirkan oleh masyarakat tempat wisata tersebut berada. Penanaman saham ini tidak terbatas pada pemilik modal (pengusaha), masyarakat umum pun bisa berkontribusi. Namun penanaman saham mungkin bisa dibatasi sesuai kebutuhan. Dan pemilik modal besar khususnya tidak diperkenankan membeli keseluruhan saham atau pun wisata yang kemudian dikelola/dimiliki atas nama pribadi. *KREDIT MODAL dan Pengurus Izin. Pengembangan wisata mandiri seringkali terkendala modal. Pemerintah dapat mempermudah pengurusan izin terhadap perbankan (bunga 0%) atau pun pemilik saham. Dengan demikian harap saya pengembangan wisata purbalingga dapat terus berjalan, berkontribusi atau bermanfaat untuk masyarakat. Terimakasih dan mohon maaf jika terdapat kekeliruan

KOMENTAR


Admin Dinporapar

Dari Sdr. Rosyid Mualim yang disampaikan pada hari Jumat, 19 Oktober 2018 Pukul 23.15.52 WIB :

a. Pertanyaan tentang ketentuan pengelolaan wisata;

b. Usulan tentang pengembangan strategi pemasaran dan promosi pariwisata serta investasi/ penanaman modal kepariwisataan.

Kami sangat berterimakasih atas kepedulian Saudara Rosyid Mualim yang sudah memberikan saran dan masukan untuk perkembangan pariwisata di Kabupaten Purbalingga. Beberapa hal yang perlu kami jelaskan sebagai berikut :

a. Berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pada Pasal 8 disebutkan bahwa " Pengusaha usaha daya tarik wisata dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Pengelolaan wisata sebagaimana yang ditanyakan merupakan pengelolaan wisata alam, yang dapat diselenggarakan oleh perseorangan/ masyarakat/ non swasta termasuk dapat pula dikelola oleh badan usaha milik desa/ masyarakat yang terbentuk dalam wadah BUMDes.

b. Sesuai Misi ke 2 (dua) pembangunan kepariwisataan Kabupaten Purbalingga, yaitu pemasaran pariwisata yang efektif, sinergis, unggul dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara, pada saat ini masyarakat bisa mengakses website: www.dinporapar.purbalinggakab.go.id untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang pariwisata di Purbalingga. Penyediaan, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan dapat juga dilakukan oleh masyarakat. Beberapa tempat wisata sudah melengkapi layanan tiket digital. Kedepan Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sedang mewacanakan adanya layanan/ aplikasi online kepariwisataan,


26 Agu 2019 21:45