GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 03 Okt 2022 00:57:38 WIB

Nomor Laporan : 97VIM83I
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Kandanggampang. Laporan: perihal tarikan komite & paguyuban di Sekolah Dasar Negeri 2 Purbalingga Lor apakah dibenarkan? Atau seharusnya gratis.(diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/118358.html#.YzozPNjP3IU)

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatn Purbalingga. Dan Dindikbud Kab. Purbalingga telah berkoordinasi dengan Pihak SD Negeri 2 Purbalingga Lor. Adapun hal-hal yang dapat kami sampaikan adalah sebagai berikut : 1. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, terkait peran Komite Sekolah. Maka SDN 2 Purbalingga Lor menyampaikan Program Sekolah kepada Komite Sekolah dalam rapat koordinasi; 2. Pada Hari Sabtu, 1 Oktober 2022 dilaksanakan rapat komite yang dihadiri oleh Pengurus Komite, Pihak Sekolah dan Perwakilan Paguyuban Kelas. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa ada beberapa program sekolah yang tidak dapat didanai menggunakan Dana BOS. Untuk itu wali siswa dipersilahkan untuk menyampaikan usulan, masukan, kritikan terhadap program sekolah yang disampaikan. Adapun dalam program sekolah yang direncanakan adalah wujud dari SD N 2 Purbalingga Lor dalam upaya memberikan pelayanan pendidikan pada siswa - siswinya dengan lebih baik. Memang dalam RAB Program Sekolah ada penghitungan jumlah sumbangan yang direncanakan akan diberikan oleh orang tua siswa. Tapi hal itu tidaklah menjadi sebuah keharusan, karena pedomannya adalah sumbangan. Komite sekolah tetap menerapkan pelaksanaan sumbangan, yaitu jika ada yang keberatan diberikan keringanan untuk tidak memberikan sumbangan sesuai rencana terutama bagi orang tua siswa yang memang bena-benarr merasa kurang mampu, bahkan dibebaskan sama sekali jika yang bersangkutan benar-benar tidak mampu. Dan apabila ada orang tua siswa yang menyekolahkan 2 (dua) putra/i nya sekaligus (walaupun berlainan tingkat), maka salah satu diantaranya diberikan keringanan. Sehingga dari rapat ini masih diperlukan adanya rapat lanjutan untuk dapat mengambil keputusan Program Sekolah mana yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Demikian hal-hal yang dapat kami sapaikan, atas laporannya kami sampaikan terima kasih.

Rabu, 02 Nov 2022 07:09:31 WIB