Nomor Laporan | : | 93DCB7U9 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Covid-19 |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamualaikum Kepada.bapak Ganjar yang terhormat, kami mau bertanya, apakah bantuan covid-19 yg bernilai 600ribu berhak mendapatkan semua mungkin selain PNS. dan bantuan 200 ribu apakah benar berupa sembako ? Dan di desa kami banyak yang belum menerimaa,. Trimakasih pakmohin di tanggapi (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/61834.html#.XtJY3jozbic) |
Kriteria BST:
1. Rumah tangga msikin, rentan miskin yang terdapat dalam STKS dan yang terdampak Covid 19
2. Syukuri apa yang sudah di dapat, karena anda sudah mendapatkan bantuan sembako yang 3 bulan
3. DTKS berbasis rumah tangga, jadi yang belum berumahtangga tidak dapat masuk di DTKS
4. Untuk masuk ke DTKS adalah dengan cara din usulkan pihak desa melalui Musdes.
5. Benar untuk 200 rb berupa sembako
Terimakasih
Selasa, 02 Jun 2020 10:30:54 WIB