GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 01 Des 2019 21:32:07 WIB

Nomor Laporan : 8SVPLN4C
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Ada Pemdes yang menarik biaya pengurusan PTSL jauh melebihi ketentuan dalam Perbup 11/2018 yaitu sebesar Rp150.000,00. Mhn Ibu Bupati bisa menindaklanjuti

KOMENTAR


DINRUMKIM
Besaran biaya PTSL sebesar Rp. 150.000,00 digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan pathok dan materai serta kegiatan operasional petugas Desa/kelurahan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga apabila biaya tersebut tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah phatok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi kebutuhan, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembuk warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat permohonan PTSL.

Senin, 20 Jan 2020 09:11:36 WIB

DINRUMKIM
Revisi - Besaran biaya PTSL sebesar Rp. 150.000,00 digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan pathok dan materai serta kegiatan operasional petugas Desa/kelurahan. Pembiayaan tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh). Sehingga apabila biaya tersebut tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah phatok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi kebutuhan, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembuk warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat permohonan PTSL.

Rabu, 22 Jan 2020 14:45:13 WIB