GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 11 Mei 2020 07:22:04 WIB

Nomor Laporan : 8M4GMEX4
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Aslm.mohon kemendikbud mengeluarkan juknis yang jelas tentang penggunaan dana bos 50% untuk gtt, sehingga dinas pendidikan dan kebudayaan kab. purbalingga bisa mengintruksikan sekolah untuk mengeluarkan honor untuk gtt yang bernuptk yang sampai saat ini hanya baru mendapatkan honor dari apbd yang besarannya baru 700 s.d 800 ribu yang masih jauh dari umr kab. purbalingga yaitu 1,9 juta sedangkan dari bos tidak sama sekali padahal ada gtt dan ptt yang dapat dobel dari bos dan apbd yang berbunyi kesra mereka ada yang tidak bernuptk. dinas beralasan belum ada petunjuk teknis dari kemendikbud. harapannya dengan kombinasi dari apbd dan bos guru wb kab. purbalingga semakin sejahtera. terima kasih pak presiden, mas menteri dan bu bupati atas perhatiannya. wassalamu alaikum wr. wb. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/bos)

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Tentang regulasi penggunaan BOS ada di Kemendikbud . Terima kasih.

Kamis, 06 Agu 2020 11:23:31 WIB