Admin
Terkait penipun di dunia maya / online, berikut langkah-langkah yang dapat panjenengan lakukan :
- Bisa datang langsung ke pihak Kepolisian. Siapkan bukti yang cukup: seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau akun instagram yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, hardisk, cd/dvd, dll.
- Datang ke kantor polisi, dianjurkan setidaknya tingkat Polres untuk tindak pidana siber. Lalu menuju ke ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk menyampaikan laporan & bukti-buktinya ke petugas. Di ruang SPKT, petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan panjenengan, mengetik, dan mencetak bukti pelaporan. Berikutnya tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.
- Panjenegan juga bisa melaporkan tindak pidana siber melalui situs patrolisiber.id. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Polri yang meluncurkan situs ini. patrolisiber.id dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan kejahatan siber.
Maturnuwun
Selasa, 26 Mei 2020 15:54:29 WIB