GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 16 Apr 2020 00:27

Telepon / Email : ano***@yahoo.com
Jenis : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas perhatian ibu bupati purbalingga terhadap guru wb yang telah diberikan dana dari apbd sebesar 700 s.d 800, tapi mohon ditinjau lagi aturan yang tidak memperbolehkan guru wb tidak boleh menerima honor dari dana bos setelah menerima dari apbd, padahal aturan mendikbud membolehkan bos 50% untuk guru wb bernuptk. Hal ini berkebalikan dg yang menerima kesra yang masih diperbolehkan dari bos, sehingga terkadang ada ketimpangan secara penghasilan. Harapan kami setelah diperbolehkan bos untuk guru wb semakin sejahtera, minimal honornya mendekati UMR PURBALINGGA. Atas perhatian ibu bupati kami ucapkan terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb.

KOMENTAR


Suparjo
Kebijakan luar biasa menerbitkan sk bupati untuk guru wb patut diapresiasi karena memiliki keuntungan diantaranya diterbitkannya NUPTK dan dapat mengikuti PPG. Akan tetapi setelah itu ada dampak bagi guru2 yang sudah mengabdi lama berkurangnya penghasilan karena sebelumnya sudah mendapatkan kesra 650 ribuan dan dari BOS sekitar 400 s.d 700 ribuan. Sehingga dalam satu bulan bisa memperoleh lebih dari satu jutaan. Akan tetapi setelah ada SK Bupati hanya memperoleh honor 700 s.d 800 ribuan karena tidak boleh doble dengan BOS. Di satu sisi guru wb baru yang tidak ber SK bupati mendapat kesra yang besarnya 450 s.d 625 ribu masih berhak mendapat dari BOS yang besarnya 400 s.d 700 ribuan sehingga mereka dalam satu bulan ada yang bisa memperoleh dari satu jutaan. Ironi bagi para guru WB yang masa kerjanya lama. Harapan kami momen mendikbud mengeluarkan kebijakan Dana BOS boleh maksimal 50% digunakan untuk membayar guru wb, dinas mau mengeluarkan intruksi ke sekolah, dengan membolehkan guru WB ber SK bupati mendapatkan haknya kembali dari BOS seperti sebelum terbit SK Bupati. Sehingga penghasilan para guru WB bisa meningkat 800 ribu dari APBD + 400 s.d 700 ribuan dari BOS menjadi 1,2 jutaan s.d 1,5 jutaan. Angka tersebut sudah mendekati UMR Purbalingga. Alhamdulillah jika dari BOS bisa lebih dari itu. Sehingga guru WB lebih sejahtera.

16 Apr 2020 19:12

Anonim
Lebih bagus lagi jika dinas mengeluarkan petunjuk penggunaan dana bos berdasarkan masa kerja WB seperti dana APBD sehingga rasa keadilan bagi yang wiyata bhaktinya lama dan yang baru dan tentunya disesuaikan dengan kondisi penerimaan BOS sekolah. Sehingga sekolah tidak kebingungan dalam menentukan besaran honor dari BOS, karena formula sudah ditentukan dinas...

17 Apr 2020 08:48

Anonim
Ketika pandemi covid 19 begitu memukul perekonomian, pemerintah begitu tanggap memberikan stimulus kepada yg terdampak. Salah satunya pedagang jajanan begitu diperhatikan. Harapan kami pemerintah juga memperhatikan GTT yang upahnya sudah lama jauh dari layak, dengan memberikan petunjuk ke sekolah tentang diperbolehkannya para guru ber SK BUPATI mendapatkan tambahan dari DANA BOS. Jangan lupa dirapel dari bulan januari karena intruksi BOS boleh untuk guru wb 50

22 Apr 2020 09:31

Admin Dindikbud

Wa'alaikumsalam Wr. Wb

Terkait pertanyaan Sdr. Sugiono dan Sdr. Suparjo dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1. Sesuai ketentuan, honorarium dari APBD hanya dapat diberikan kepada GTT/PTT yang telah ditetapkan dengan SK Bupati ;

2. Sesuai ketentuan pemberian honorarium bulanan hanya dapat diberikan dari 1 (satu) mata anggaran ;

3. Pemberian bantuan Kesra bukan merupakan honorarium bagi GTT Non SK Bupati, dimaksudkan untuk memberi tambahan penghasilan mengingat banyak sekolah yang hanya mampu memberikan honorarium sangat kecil terutama pada sekolah sekolah kecil (alokasi BOS kecil )

4. Bantuan Kesra bagi GTT Non SK Bupati

5. Dalam rangka mewujudkan keadilan akan dirumuskan formula pemberian honorarium / bantuan kesra bagi GTT.  


06 Agu 2020 18:11