GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 29 Mar 2020 09:13

Telepon / Email : anonim******@gmail.com
Jenis : PERTANAHAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : saya mau melaporkan perihal pembuatan surat sertifikat tanah yang di katakan geratis ,ko di desa saya desa sempor lor kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga di kenakan tarif 300.000 kata perangkat desanya buat biaya kosumsi prangkat desa kan pragkat desa sudah digajih pemerintoah ko masih minta pumutan yang seharusnya gratis malah masih dikenakan biaya itu kan samasaja korupsi mohon ditindak lanjuti supanya tidak terjadi pumutan liar dalam hal pembuaatan sertifikat di desa saya terutama di desa sempr lor kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga saya ucapkan terimakasih semoga laporan saya di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/49269.html#.XoAEJIgzZnI )

KOMENTAR


Admin

Terimakasih laporannya. Kami dari Pemdes Sempor Lor mau menyampaikan beberapa hal terkait laporan diatas.

  1. Besaran biaya sertifikat tanah atau dalam hal ini PTSL, sudah melalui rembug warga/musyawarah.
  2. Biaya sejumlah Rp. 300.000,- dikelola oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang para personilnya juga dipilih melalui musyawarah.
  3. Biaya tersebut diatas digunakan untuk : pembelian patok, pembelian materai, konsumsi pemasang patok dan petugas ukur, dll.

Demikian yang bisa kami sampaikan, jika masih ada yang perlu ditanyakan atau butuh penjelasan lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Desa Sempor Lor. Terimakasih


29 Mar 2020 20:16