GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 27 Mar 2020 12:48

Telepon / Email : lightca*******@gmail.com
Jenis : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Tolong denda orang orang yang masih menggelar acara yg melibatkan orang banyak seperti pernikahan. Merugikan orang lain soalnya. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/51906.html#.Xn2Ti4gzZnI)

KOMENTAR


Admin Satpol PP
terima kasih atas informasinya

perlu kiranya disampaikan bhwa
Pemerintah kecamatan dan desa bersama unsur TNI Polri sdh diberikan mandat untuk menyarankn kuat agar menunda kegiatan pesta nikah atau sejenisnya yg bersifat mengumpulkan bnyk orang.

Jika tidak bisa ditunda, Kegiatan dibatasi pada unsur inti seperti akad nikah dgn dihadiri keluarga inti terbatas dengan bersyarat.

Syarat nya adl pelaksnaan protokoler pencegahan berupa : cek suhu badan, cuci / steril tangan dan jaga jarak antar orang.

Jika mereka nekad dengan keramaian yangnlyar biasa, polisi bisa membubarkan.

Sebaiknya tidak Usah hadir, sekalipun diundang.

siaga covid 19, jaga kesehatan, jaga jarak fisik dan tetap bersahabat

salam tangguh dan salam kemanusiaan

29 Mar 2020 17:25