Admin Satpol PP
terima kasih atas informasinya
perlu kiranya disampaikan bhwa
Pemerintah kecamatan dan desa bersama unsur TNI Polri sdh diberikan mandat untuk menyarankn kuat agar menunda kegiatan pesta nikah atau sejenisnya yg bersifat mengumpulkan bnyk orang.
Jika tidak bisa ditunda, Kegiatan dibatasi pada unsur inti seperti akad nikah dgn dihadiri keluarga inti terbatas dengan bersyarat.
Syarat nya adl pelaksnaan protokoler pencegahan berupa : cek suhu badan, cuci / steril tangan dan jaga jarak antar orang.
Jika mereka nekad dengan keramaian yangnlyar biasa, polisi bisa membubarkan.
Sebaiknya tidak Usah hadir, sekalipun diundang.
siaga covid 19, jaga kesehatan, jaga jarak fisik dan tetap bersahabat
salam tangguh dan salam kemanusiaan
29 Mar 2020 17:25