GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 22 Jul 2024 01:51:29 WIB

Nomor Laporan : 75WQOV4L
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : SEKTOR LAIN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak Gubernur Jateng, Selamat pagi bapak, ngapunten menganggu waktunya. Saya guru ASN P3K (BELUM SERDIK) dari Kabupaten Purbalingga. Saya guru ASN di kabupaten Purbalingga yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi kriteria untuk penerima penghasilan tambahan (TAMSIL). Jika nama saya tidak tercantum dalam daftar penerimaan Tamsil tahun 2024 ini yang seharunya saya mendapatkan. Apakah masih ada kesempatan untuk diajukan ulang/usulan data penerima tamsil atas nama saya? Kemarin saat pengisian link google form kemungkinan terjadi trobel/masalah terkait daftar nama saya yang tidak masuk ke dalam daftar yang seharusnya mendapatkan tamsil, Sekiranya agar saya bisa diajukan untuk masuk kedalam daftar penerima TAMSIL. Karena kemarin saya sudah laporan ke DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA. Memberikan konfirmasi ke saya. Jika saya tidak akan mendapatkan TAMSIL TAHUN 2024 dari bulan Januari sampai Desember. Padahal ditahun 2023 sbelumnya saya biasa mendapatkan tanpa adanya kendala. Harapan besar saya, semoga nama saya bisa di usulkan ulang masuk ke daftar guru ASN penerima TAMSIL oleh dinas pendidikan kabupaten Purbalingga. Maturnuwun.

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Waalaikumsalam. Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.Pertanyaan Saudara kami  teruskan ke DINDIKBUD Kab. Purbalingga. Adapun jawaban dari bidang yang menangani di DINDIKBUD Kab. Purbalingga adalah sebagai berikut :
1.    Tamsil Guru bersumber dari DAK Non Fisik sehingga pembayarannya menyesuaikan penyaluran DAK Non Fisik dari Pemerintah Pusat. 
2.    Sampai dengan saat ini, penyaluran dana Tamsil Guru untuk triwulan 1 dan 2 hanya cukup untuk membayar Tamsil Guru bulan Januari dan Februari 2024.
3.    Sesuai dengan Permendikburistek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, Penetapan penerima Tamsil Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
4.    Untuk memperoleh data penerima tamsil guru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirimkan link untuk diisi dan hasilnya digunakan untuk 1 tahun anggaran.
5.    Jika ada seorang guru tidak masuk pada daftar penerima tamsil guru bulan Januari dan Februari yang telah terbayarkan maka untuk selanjutnya guru tersebut tidak dapat dimasukan ke dalam daftar penerima bulan – bulan berikutnya karena data penerima tamsil guru bulan Januari dan Februari telah menjadi dasar permohonan tambahan anggaran ke Kemendikbudristek.
6.    Data permohonan tambahan penghasilan guru tahun 2024 telah ditandatangani Bupati dan telah terkirim ke Kemendikbudristek pada tanggal 24 Juli 2024.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan

Senin, 29 Jul 2024 09:33:26 WIB