Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami teruskan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut :
Mendasari Pasal 3 (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 93) berbunyi Penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing instansi. Mengingat jumlah pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat banyak yaitu sejumlah 5.311 orang, saat ini penyusunan SK dimaksud masih dalam proses.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Senin, 29 Jul 2024 09:35:23 WIB