Nomor Laporan | : | 6KXQJ9DT |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | EKONOMI DAN INDUSTRI |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamu'alaikum Bu Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM. Saya mau tanya tentang membuat ijin PIRT, Apa syarat untuk mengajukan / membuat PIRT? Dan kemana kita mengajukan/membuat PIRT? Dan berapa biaya yang kita keluarkan untuk pembuatan PIRT? Terima kasih |
Assalamu 'alaikum Wr Wb
Yth. Bapak Sodikun
Terimakasih untuk atensinya. Atas pertanyaan Bapak dapat kami sampaikan bahwa untuk mendapatkan PIRT bapak dapat langsung datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga pada Bidang Pelayanan Kesehatan. Sebelum memperoleh PIRT Bapak harus mengisi formulir yang disediakan dan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Perlu juga kami sampaikan bahwa pembuatan PIRT gratis. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.
Wassalamu 'alaikum Wr Wb
Kamis, 17 Okt 2019 08:53:27 WIB