GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 09 Sep 2019 19:55:39 WIB

Nomor Laporan : 6KXQJ9DT
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : EKONOMI DAN INDUSTRI
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum Bu Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM. Saya mau tanya tentang membuat ijin PIRT, Apa syarat untuk mengajukan / membuat PIRT? Dan kemana kita mengajukan/membuat PIRT? Dan berapa biaya yang kita keluarkan untuk pembuatan PIRT? Terima kasih

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak Sodikun

Terimakasih untuk atensinya. Atas pertanyaan Bapak dapat kami sampaikan bahwa untuk mendapatkan PIRT bapak dapat langsung datang ke Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga pada Bidang Pelayanan Kesehatan. Sebelum memperoleh PIRT Bapak harus mengisi formulir yang disediakan dan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Perlu juga kami sampaikan bahwa pembuatan PIRT gratis. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


Kamis, 17 Okt 2019 08:53:27 WIB