GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 26 Feb 2020 15:43

Telepon / Email : anonim******@gmail.com
Jenis : PERTANIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Dengan ini kami selaku petani pengolah hasil hutan di Desa Siwarak Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwasannya dengan adanya tagihan dana sharing LMDH ARGO KELIR merasa keberatan ,di karenakan tagihan di hitung berdasar luat tanah yg di kelola ,bukan dari hasil prodak , dan belum adanya legalitas dari pihak yang mempunyai ramah kebijakan .kami mohon kepada instansi terkait segera meyelidiki dan menindak lanjuti .demikian yg bisa kami sampaikan ,atas perhatian dan bantuanyya kami ucapkan terima kasih. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/49085.html#.XlXMdWgzZnI)

KOMENTAR


Admin Dinpertan

Terima kasih atas partisipasi Saudara dalam portal maturbupati

Kami jelaskan bahwa kerjasama pemanfaatan lahan hutan yang biasanya dilakukan oleh kelompoktani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah kewenangan PT Perum Perhutani (perusahaan BUMN), bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati). Oleh karena itu, usulan keberatan bagi hasil berdasarkan luas lahan (garapan) seyogyanya ditujukan kepada atau dibicarakan dengan PT. Perum Perhutani. 
Kami akan membantu mengkoordinasikan usulan tersebut dengan PT. Perum Perhutani BKPH Gunung Slamet Timur.

Terima kasih


26 Feb 2020 22:11