GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 23 Feb 2020 00:06

Telepon / Email : arga****@gmail.com
Jenis : Rekruitmen Perangkat Desa
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Ass wr wb.. Maaf saya mau menanyakan soal cara perhitungan score pada tes perangkat desa.. Jika pada peraturan tata tertib panitia telah dijelaskan perhitungan (Ujian praktek x 10 ): 3= ( lalu hasiln dari ujian praktek + ujian tertulis) : 2 = lalu ketenu hasil ditambah score kelengkapan administrasi Tapi pada waktu pengumuman, perhitungan hanya Ujian tertulis +ujian praktek+score adm Akhirnya terjadi komplain dari peserta Karna perhitungan dari panitia tdak sesuai dgn tata tertib pada awal ketika blm terjadi tes.. Kalo perhitungan dalam perbup seperti apa yaa??

KOMENTAR


Admin Bag Pemerintahan

Wa'alaikum salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaannya.. mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa sesuai ketentuan pd perbup 27 thn 2018 adalah ada 2 yaitu ujian tertulis dan ujian praktek kemampuan mengoperasionalkan komputer. Sebelum pelaksanaan ujian tertulis dan praktek,panitia menetapkan batas nilai minimal ujian (passing grade). Calon perades dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal ujian yang telah ditetapkan o/ panitia. Setelah calon perades d nyatakan lulus,baru d adakan penambahan : nilai prestasi (pendidikan & kejuaraan/lomba), dan penilaian dedikasi. Setelah itu d rangking sesuai dengan perolehan hasil dr keseluruhan penilaian (uji tertulis,,praktek komp, nilai prestasi, dan dedikasi) u/ d dapatkan calon peringkat 1 dan 2 yang akan d laporkan kpd Kades. 

NB : apabila pd uji tertulis dan uji praktek ternyata calon perades hasil nilainya d bawah passing grade,,maka tdk bs dlanjutkan k tahap penilaian selanjutnya (penilaian prestasi dan dedikasi).


23 Feb 2020 01:08