GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 07 Okt 2018 16:26

Telepon / Email : rdwiw*****@gmail.com
Jenis : PEMBANGUNAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Kepada yth ibu PLT Bupati Purbalingga.. Ini bukan laporan,, saya mau menanyakan proyek aspirasi,,, semisal ada suatu kegiatan yg di usulkan oleh dewan dan layak di kerjakan dan di biayai dengan APBD, apakah boleh kegiatan tersebut di kerjakan oleh dewan tersebut,, semisal pengadaan barang dan jasa nya.. Terimakasih sebelumnya

KOMENTAR


Admin Layanan Pengadaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 2 maka Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD wajib mendasarkan pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui Swakelola atau melalui Penyedia. Terdapat 4 tipe swakelola sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Perpres 16/2018. Untuk pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya melalui Penyedia meliputi : E-purchasing (e-katalog); Pengadaan Langsung (pengadaan sampai dengan Rp. 200.000.000,-); Penunjukan Langsung (keadaan tertentu/khusus); dan Tender sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Perpres 16/2018. E-purchasing, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dilaksanakan oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sedangkan Tender dilaksanakan oleh Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga. Sehubungan dengan hal tersebut, maka anggota DPRD tidak boleh melaksanakan pengadaan barang/jasa pada OPD (termasuk yang menjadi usulannya). Pengadaan barang/jasa hanya dapat dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan (swakelola tipe 1); OPD lain (swakelola tipe 2); Ormas pelaksana swakelola (swakelola tipe 3); Kelompok Masyarakat (swakelola tipe 4); dan Penyedia.

08 Okt 2018 22:36