GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 12 Feb 2020 03:29

Telepon / Email : puterinurh**********@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum wr.wb Permisi admin Dinas sosial dan ketenagakerjaan Purbalingga, saya ingin menyampaikan keluh kesah saya mewakili teman2 saya yang bekerja di PT. Mahkota Tri Angjaya dengan upah gaji tidak sesuai dengan yang seharusnya di dapatkan. Harusnya UMK 2020 sudah baru tapi renumasi diadakan h-2 sebelum gajian bulan februari dengan hasil renumasi tidak jelas. Saya sebagai operator bagian gulung dengan kinerja borongan, tidak mendapatkan hasil harga per poin naik, hanya diberitahu Uang makan dan uang transport naik tanpa diberi tahu nominalnya. Hal itu membuat kita sebagai karyawan tidak tau seberapa gaji kita besok. Lalu saat menerima gaji, slip pertama saya mendapatkan upah total hanya 1.359.000, saya lupa foto slip nya, dan dgn keterangan Upah 1.100.000an, lain-lain 286.000an, potongan jamsostek 58.000an. Saya komplain kenapa saya tidak dapat bonus PR padahal setiap malam saya menyelesaikan PR lemburan, dan hanya tidak masuk 1x ijin. Lalu malah semua karyawan slip nya diganti dgn slip baru (lampiran) dgn cacatan sama hanya yg pertama belum di hide, lalu apa gunanya saya protes? kata kabag saya hanya keuangan yg tau tp saya tunggu sampai bel tidak turun juga orangnya. Sedangkan ada teman saya SKD 2x tidak pernah menyelasaikan lemburan tapi dapat bonus. Apa tidak ada apresiasi sama sekali? atau ada dugaan korupsi? SAYA SEBAGAI KARYAWAN HANYA INGIN KEADILAN, SAYA KERJA DI PT 8JAM DAN DIRUMAH SAMPAI LARUT MALAM HANYA DI BERI UPAH SEGITU?  Dan karyawan jika ijin tidak membawa lemburan sangat dipersulit, lemburan itu wajib dan jumlahnya sangat banyak seperti tidak membiarkan karyawan beristirahat. Jika dihitung secara logika, kita kerja lebih dari 8jam dan itu pun tak sampai UMK apakah itu wajar? Mohon diproses, nama saya di samarkan. Terimakasih.

KOMENTAR


Admin Dinnaker
 Kami ucapkan terima kasih atas perhatian Saudari dan pertanyaan Saudari PUTERI NUR HARDYANT. Perlu kami sampaikan bahwa kami telah konfirmasi atas pengaduan saudari kepada PT. MATA. Atas upah tidak sesuai UMK maka perlu kami sampaikan bahwa mengingat sdri pekerja borongan maka upah saudara seharusnya diberikan sesuai hasil borongan yang saudara kerjakan. Sdri akan memperoleh upah UMK bila bisa memenuhi target kerja, dan akan memperoleh upah yang lebih bila sdri memperoleh target borongan melebihi minimal target yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Dan perusahaan wajib membina agar pekerja dapat memenuhi target kerja sehingga dapat menerima upah sesuai UMK atau lebih. Kami sarankan agar saudari bekerja dengan sungguh sungguh sehingga dapat meningkatkan upah di atas UMK. Untuk dapat bonus dari perusahaan tolong agar saudara rajin dan giat bekerja, taati peraturan yang ada di perusahaan sehingga mendapat penilaian positif dari pimpinan perusahaan. Kami yakin bonus akan didapatkan bila sdri memperoleh hasil kerja melebihi target perusahaan, saya yakin sdri bisa bila sungguh sungguh dalam bekerja. Untuk pekerjaan rumah pada dasarnya merupakan kebijaksanaan perusahaan. PR tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan yang diatur adalah upah lembur. Upah lembur diberikan bila pekerja menyelesaikan pekerjaan melebihi jam kerja, bersifat sukarela atas kesepakatan dengan perusahaan. Untuk PR sesuai konfirmasi kami adalah pekerjaan yang seharusnya selesai tetapi tidak dapat diselesaikan pada jam kerja sehingga upah tersebut sudah dibayarkan. Demikian atas penjelasan kami, dan tolong segala permasalahan tersebut terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan perusahaan. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat manfaat selamat bekerja dengan rajin dan produktif demi kesejahteraan tenaga kerja.

26 Feb 2020 22:25