Admin Dindikbud
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.Pertanyaan Saudara kami teruskan ke DINDIKBUD Kab. Purbalingga. Adapun jawaban dari bidang yang menangani di DINDIKBUD Kab. Purbalingga adalah sebagai berikut :
Tenaga Honorer yang masuk Database BKN berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal : Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah adalah mereka yang telah terdata dalam pendataan BKN pada tanggal 30 September 2022 , dengan syarat telah bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun secara terus menerus
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
21 Okt 2024 09:45