GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 07 Feb 2020 12:57

Telepon / Email : 085747991XXX
Jenis : SOSIAL MASYARAKAT
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : kepada Yth. Ibu Bupati Purbalingga
saya mau melaporkan perihal koperasi BMT laa tansa yg berada dikecamatan Mrebet. Bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana masyarakat yg bnyak menabung dan mau ambil dana tapi tdk bisa dicairkan dengan alasan macem2 dr managernya. sudah dtunggu dr bulan juni 2019 smpai sekarang dana yg diajukan belum bisa cair dan sekarang malah koperasinya tutup. saya sdah lapor ke Polres purbalingga dan ternyata sdah banyak jg yg melaporkan kasus ini.. saya lapor polres sekitar bulan agustus 2019 dan pihak polres sdh menindaklanjuti tp smpai skrg blm ada kejelasannya. banyak sekali masyarakat mrebet dan luar mrebet yg merasa dirugikan terutama ibu saya yg punya deposito dlm jumlah lumayan besar untuk kami. kami jg sudah mendatangi penanggung jawab koperasi yaitu salah satu anggota DPRD purbalingga, tp tanggapan nya cuma disuruh sabar sampai berbulan bulan.. saya mohon bantuannya untuk masalah ini.. alamat lengkap koperasi jl.raya selaganggeng depan pombensin selaganggeng. terimakasih

KOMENTAR


Admin Dinkopukm

Assalamu'älaikum Wr Wb

Yth. Ibu Qurroh Ayuni

Kami ikut prihatin dengan permasalahan yang dihadapi keluarga Ibu. Atas permasalahan yang terjadi pada BMT Laa Tansa  dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan kewenangan pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan langkah langkah pembinaan baik kepada Manajer maupun pengurus. Mengingat bahwa permasalahan yang terjadi pada BMT Laa Tansa telah ditangani oleh aparat kepolisian maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Namun begitu kami akan terus mengawal penyelesaian permasalahan tersebut sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang Undang dan peraturan lainnya.Demikian yang dapat kami sampaikan.

Wassalamu 'álaikum Wr Wb


11 Feb 2020 22:41

Qurroh ayuni
mohon maaf saya kurang paham dg penanganan kepolisian yg kurang lbih sdh 8bln tp belum ada kejelasan nya... apakah sampai selama ini prosesnya??

13 Feb 2020 07:31