Laporan |
: |
Adanya kegiatan tambang ilegal galian c, berupa tambang pasir dan tanah di kawasan das sungai serayu di perbatasan kab. purbalingga dan banyumas tepatnya di desa sempor kidul, kedungbenda , kec kemangkon kab purbalingga dan desa suro kec. kalibagor kab. banyumasmerusak ekosistem sungai dan tanah, hasil galian tebing yang membuat curam dan rawan longsortidak adanya recovery setelah penambangan, membuat longsor, kerusakan jalan desa akibat aktivitas excavator dan lalu lalang truk pengangkut pasir dan tanah, debu yg menyebabkan polusi udara parah di sepanjang jalur truk tambangmenyebabkan penyakit asma dan ispa terutama lansia dan anak anakmohon kiranya untuk ditindak lanjutimeresahkan warga sekitar yg terkena dampaknya. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/tambang-ilegal-galian-c-202409111519191726042759370) |