GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 09 Sep 2024 19:49

Telepon / Email : dianab******@gmail.com
Jenis : LINGKUNGAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Dear ibu, mohon dipertimbangkan untuk pengadaan smoking area di tempat umum, seperti pasar, alun-alun, terminal, dll, sehingga tidak mengganggu kami yg tidak merokok. Terlebih di tempat umum tersebut sering banyak anak kecil yang rentan terhadap asap rokok. Kami yg tidak merokok pun berhak atas udara segar bebas asap rokok. Terimakasih

KOMENTAR


Admin Dinkes
Terimakasih atas masukan yang disampaikan. Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Perda Kab Purbalingga nomot 10 tahun 2019 tentang KTR, tempat umum merupakan kawasan tanpa rokok yang harus menyediakan smoking area. Sudah ada surat edaran Setda nomor 440/22128/2023 agar Dinas Terkait mendorong pasar, terminal dan tempat umum lainnya untuk menyediakan smoking area. dan dinas terkait/satgas melakukan monitoring KTR.

11 Okt 2024 10:39