Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Hal ini akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal kegiatan outing class/study tour yang akan dilaksanakan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah termasuk kegiatan outing shcool.
2. Kegiatan outing class yang dilaksanakan oleh sekolah mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Di dalam lampiran tentang materi pembinaan kesiswaan pada angka 4 huruf (d) secara eksplisit disebutkan bahwa salah satu kegiatan pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat dilakukan antara lain dengan mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ketempat-tempat sumber belajar.
3. Kegiatan outing class merupakan kegiatan sekolah berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah dan wali murid, sehingga izin pelaksanaannya kepada Yayasan, Komite Sekolah, dan juga izin kepada orang tua/wali murid.
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya memberikan rambu-rambu, agar dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua baik dari segi biaya maupun lokasi outing class, tidak memaksa bagi siswa yang tidak mengikuti karena alas an ekonomi. Sedangkan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab sekolah sepenuhnya.
5. Demikian tanggapan kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
03 Sep 2024 18:19