GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 23 Agu 2024 07:49

Telepon / Email : ano***@gmail.com
Jenis : KESEHATAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : maaf pak saya mengeluhkan parkir di puskesmas kalimanah yang berbayar 2000 menurut saya di puskesmas kalimanah harusnya tidak usah ada tukang parkir apalagi yang berbayar 2000. mohon bantuannya pak. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB75833794.html

KOMENTAR


Admin Dinkes
Mohon maaf atas ketidaknyamannya, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda 4  sebesar dua ribu rupiah, roda 2 sebesar seribu rupiah (dalam laporan belum dijelaskan yang berbayar dua ribu rupiah itu parkir mobil atau sepada motor), Kami akan melakukan evaluasi terhadap petugas parkir jika menarik retribusi diluar ketentuan. Terima kasih

26 Agu 2024 12:56

BALAS KOMENTAR