GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 22 Jul 2024 22:34

Telepon / Email : singgihindr***********@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum wr wb ... Kepada Yth Bapak/Ibu Kepala Depnaker Purbalingga Dengan sedalam hormat, Bersama ini saya ingin menanyakan apakah hak yang di dapat dari perusahaan bagi karyawan yang meninggal dunia ? Mohon penjelasannya ... Matur nuwun

KOMENTAR


Admin Dinnaker

Terima kasih atas partisipasinya dalam menggunakan aplikasi Matur Bupati Purbalingga sebagai sarana komunikasi masyarakat Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Terkait dengan pertanyaan Saudara tentang hak-hak pekerja yang telah meninggal yang Saudara sampaikan pada aplikasi Matur Bupati Purbalingga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja meninggal dunia maka kepada ahli waris diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sebagai berikut:

  1. Uang Pesangon sebesarĀ  2 (dua) kali ketentuan;
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan; dan
  3. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, apabila kurang jelas dapat dikonsultasikan di Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

31 Jul 2024 13:51