Nomor Laporan | : | 5CZMTXWE |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | SOSIAL MASYARAKAT |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Mohon kepada Bupati Purbalingga agar Tempat Karaoke di Desa Majasem Kecamatan Kemangkon segera ditutup karena dimungkinkan dapat dijadikan sebagai tempat masksiat ( tempat berdua duaan laki dan perempuan yang bukan mahramnya, tempat minum minuman keras, dan prostitusi ) menjelang waktu subuh kami sering mendapati beberapa wanita bukan warga desa majasem keluar dari arah tempat karaoke dan musik masih terdengar dari arah tempat karaoke tersebut Mohon kiranya desa kami yang religius jangan dirusak dengan adanya tempat yang dimungkinkan untuk berbuat maksiat. sekedar informasi pemilik karaoke tersebut adalah KEPALA DESA MAJASEM yang besuamikan Perwira Angkatan Darat yang berpangkat KAPTEN. Warga tidak dapat berbuat apa-apa karena takut. tempat tinggal saya kurang lebih 50 meter dari tempat karaoke ( satu RT ) dan tidak dimintai ijin pendiriannya. |
Menindaklanjuti disposisi dari Bupati Purbalingga terkait laporan warga pada aplikasi maturbup perihal Aduan Karaoke Melisa di Desa Majasem.
Satpol PP telah melakukan monitoring karaoke yang ada di Kabupaten Purbalingga. Hasil monitoring ditemukan 3 (tiga) usaha karaoke yang tidak berijin antara lain :
1. Karaoke Bintang di Jl. Kominot
2. Karaoke Melisa di Desa Majasem
3. Karaoke Pilar di Desa Karanglewas
Ketiga karaoke tersebut telah diberikan Surat Teguran untuk segera menutup usahanya. Sekalipun ada beberapa usaha karaoke yang berusaha membuat ijin, namun mereka tidak dapat mengajukan bukti bahwa lingkungan tempat usaha tersebut menyetujuinya maka ijin ditolak, dikarenakan surat penolakan dari warga sudah dikirim ke Satpol PP, sehingga surat tersebut bisa dijadikan alasan untuk penolakan ijin yang di ajukan oleh perusahaan karaoke.
Dan hasil pemantauan kami di lapangan sampai dengan sekarang karaoke tersebut sudah tidak berjalan lagi.
Kamis, 07 Nov 2019 10:57:34 WIB