Ibu bupati sy mau melaporkan Satu satunya jaln di kelurahan pengadegan yang belum di aspal.
KOMENTAR
ADMIN BUPATI
Minggu, 07 Okt 2018 21:29
Laporan di Disposisikan ke DPUPR
Admin DPUPR
Terima kasih saudara Turoso atas pertanyaannya. Dapat kami jelaskan bahwa jalan yang dimaksud merupakan jalan Desa, sehingga kewenangan penanganan berada pada Pemerintah Desa setempat menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Silahkan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten hanya menangani jalan kabupaten.