GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 22 Jan 2020 20:58

Telepon / Email : rezam*****@gmail.com
Jenis : KEPEGAWAIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Apakah ada batasan umur untuk PTT,jika ada sampai umur brp?apakah ada peraturannya?

KOMENTAR


Reza gusti widianto
Blm ada respon

29 Jan 2020 20:20

Admin BKPPD

Batas usia pensiun PTT adalah 56 th sesuai dengan Perda No 39 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Pokok Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Pasal 7 Ayat 1, PTT diberhentikan dengan hormat karena : 

a. Meninggal dunia ; 

b. Atas permintaan sendiri ; 

c. Adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah Daerah dan keterbatasan keuangan Pemerintah Daerah; 

d. Tidak cakap jasmani dan rokhani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai PTT berdasarkan surat keterangan dari Dokter yang ditunjuk ; 

e. Masa kontraknya telah habis ; 

f. Telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun ; 

g. Diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.


03 Feb 2020 20:12