GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 22 Jan 2020 03:47

Telepon / Email : rezam*****@gmail.com
Jenis : KEPEGAWAIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : 1. Apakah PTT mendapatkan BPJS proggram JKK dan JKM?jika ada apa dasarnya? 2. Apakah ada sanksi jika instansi tidak mengikut sertakan program BPJS? TERIMA KASIH

KOMENTAR


Admin BKPPD
Untuk PTT yang ber SK Bupati sudah otomatis diikutsertakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dimana untuk BPJS ketenagakerjaan sdh meliputi JKK dan JKM dasarnya Perda nomor 39 th 2005 pasal 11 selain itu berdasarkan PP 49 tahun 2018 pasal 99 juga menjelaskan bahwa Pegawai Non PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK

22 Jan 2020 20:03