GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 03 Apr 2024 22:47

Telepon / Email : mas.b*****@gmail.com
Jenis : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamu'alaikum.. Saya ingin bertanya dan menyampaikan perihal THR lebaran.. istri Saya kan sudah bekerja di PT. Royal Korindah selama 2 tahun lebih, dan berapa bulan lalu istri Saya sudah habis kontrak dan tidak diperpanjang kontrak lagi, tetapi dialihkan menjadi karyawan magang dan sudah berjalan selama berapa bulan dan juga sudah mendapatkan THR tetapi hanya 500 Ribu saja, pertanyaan Saya apakah istri Saya juga berhak mendapatkan THR Penuh/ sesuai UMR Purbalingga? Atau hanya ¼nya saja?? Dan ada juga Ibu Saya sudah bekerja selama berapa tahun di PT. Midas Purbalingga, tetapi karena PT. Midas sudah tutup semua karyawan diambil alih ke PT. Inkobuma Beauty, dan sudah berjalan berapa bulan ini sebelum bulan puasa di PT. Inkobuma Beauty Indonesia (Ex. Gedung PT. Midas di Karangsentul Purbalingga) tetapi dari perusahaan PT inkobuma tidak mengeluarkan Uang THR untuk setiap karyawannya (kata ibu Saya), pertanyaan Saya apakah ibu Saya juga berhak menerima Uang THR dari PT tersebut? Sekian curhatan dari Saya.. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

KOMENTAR


BALAS KOMENTAR