Admin Dinpermasdes

Terima kasih Pak Sarwono atas pertanyaannya.
Menjawab pertanyaan Suadara, yang berhak menentukan prioritas kegiatan adalah masyarakat dan pemerintah desa setempat, melalui mekanisme Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan, yang diselenggarakan BPD, kemudian usulan kegiatan ditetapkan dan diurutkan berdasar prioritas dalam Musrenbangdes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan mengundang masyarakat. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pemerintah Desa Saudara. Dinpermasdes tidak dalam posisi menentukan prioritas kegiatan di desa, Dinpermasdes hanya menyediakan anggaran pembangunan desa melalui Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Kami harap peran aktif dari masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan sehigga, aspirasi masyarakat dapat tertampung dalam perencanaan pembangunan desa.
08 Okt 2018 21:23